Profesi wartawan merupakan salah
satu profesi yang patut dibanggakan. Kenapa begitu? Wartawan disebut sebagai guru bangsa karena melalui tulisannya mengajar dan mendidik anak bangsa. Wartawan juga kerap disebut bidan
sejarah karena ia mencatat setiap peristiwa yang terjadi di tempat ia liputan yang akan dibaca oleh generasi selanjutnya.
Selain itu, wartawan merupakan profesi yang diperhitungkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Itu terbukti dengan adanya undang-undang yang mengatur
wartawan. Undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
Dalam UU tersebut, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (4) disebutkan definisi wartawan, yaitu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kemudian, pada Bab III Wartawan Pasal 7 disebutkan mengenai kebebasan bagi wartawan dalam memilih organisasinya dan wartawan memiliki kode etik. Pada pasal itu ayat 1 disebutkan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan, lantas pada ayat 2 disebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan memiliki tanggung jawab yang begitu besar karena karyanya berhubungan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, wartawan dituntut untuk menaati kode etiknya. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan pada Bab I Kepribadian dan Integritas. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Kemudian pada Pasal 2 disebutkan bahwa wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh undang-undang.
Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan serta pada Pasal 4 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. (bersambung)