Jumat, 31 Agustus 2018

Bangganya Menjadi Wartawan


Profesi wartawan merupakan salah satu profesi yang patut dibanggakan. Kenapa begitu? Wartawan disebut sebagai guru bangsa karena melalui tulisannya mengajar dan mendidik anak bangsa. Wartawan juga kerap disebut bidan sejarah karena ia mencatat setiap peristiwa yang terjadi di tempat ia liputan yang akan dibaca oleh generasi selanjutnya. Selain itu, wartawan merupakan profesi yang diperhitungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu terbukti dengan adanya undang-undang yang mengatur wartawan. Undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (4) disebutkan definisi wartawan, yaitu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kemudian, pada Bab III Wartawan Pasal 7 disebutkan mengenai kebebasan bagi wartawan dalam memilih organisasinya dan wartawan memiliki kode etik. Pada pasal itu ayat 1 disebutkan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan, lantas pada ayat 2 disebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan memiliki tanggung jawab yang begitu besar karena karyanya berhubungan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, wartawan dituntut untuk menaati kode etiknya. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan pada Bab I Kepribadian dan Integritas. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.

Kemudian pada Pasal 2 disebutkan bahwa wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh undang-undang.

Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan serta pada Pasal 4 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. (bersambung)


Rabu, 23 November 2016

Media Massa di Banten (1)

Provinsi Banten terbentuk pada 4 Oktober 2000. Provinsi ini  merupakan pemekaran dari Jawa Barat. Provinsi ini meliputi kabupaten/ kota yang berada di sebelah barat Pulau Jawa. Jumlahnya empat kabupaten dan empat kota. Empat kabupaten meliputi Serang, Pandeglang, Lebak, dan Tangerang. Empat kota meliputi Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

Dalam perjalanan pembentukan Provinsi Banten, media massa lokal tumbuh di sana. Di antaranya, "Harian Banten" (Grup Jawa Pos) yang kini bernama "Radar Banten", "Fajar Banten" (Grup Pikiran Rakyat) yang kini bernama "Kabar Banten", dan "Banten Ekspres" (Grup Jawa Pos) yang kini bernama "Satelit News". Koran itu menyuguhkan berita-berita dan konten lain seputar Banten.

Media massa itu mengawal pembentukan Provinsi Banten dengan mengupas kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan Banten baik dari pusat maupun daerah. Media ini pun mewadahi aspirasi-aspirasi masyarakat Banten. Sehingga mereka  terlibat dalam pembentukan dan pembangunan Provinsi Banten. Dengan begitu mereka pun memiliki tanggung jawab menjaga Provinsi Banten.

Saat ini perkembangan media massa di Banten begitu pesat. Media-media tumbuh. Bukan hanya media lama, namun juga media baru atau media online. Mereka saling berkompetisi untuk mencapai tujuannya yang bermacam-macam yang kebanyakannya adalah profit. Media itu berusaha menyuguhkan berita-berita yang laku dijual untuk meningkatkan oplag/ tiras mereka. Sehingga akan dipercaya pengiklan.

Pada waktu pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daearah, keterlibatan media begitu terasa. Yang paling terasa saat pemilihan kepala daerah. Media massa begitu kentara mendukung calon mana. Media massa itu mendukung salah satu calon dengan menampilkan hal positif dari calon itu dan menampilkan hal negatif dari calon lain. Walaupun ada media massa yang berada di posisi netral yang mewadahi semua kepentingan calon.  Ini seharusnya posisi media yang benar. (*)

Sekapur Sirih

Salam media,

Alhamdulillah, mulai hari ini (23-11-2016), blog ini hadir sebagai wadah untuk menuangkan gagasan untuk kemajuan media massa di Banten. Harapannya, tercipta media massa yang sehat, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.

Blog ini diberi nama "Banten Media Watch (BMW)", karena diharapkan juga bisa memantau perkembangan media massa di Banten yang sangat ramai, serta penuh dinamika. Dalam blog ini, akan disajikan sejumlah kajian sederhana maupun komprehensif tentang media massa. Via kajian itu diharapkan bisa disuguhkan solusi ihwal permasalahan media massa yang tengah  terjadi.

Blog ini dikelola oleh pelajar ilmu komunikasi yang berkonsentrasi dalam kajian media massa. Selain itu pengelola blog ini pun memiliki pengalaman di dunia media massa.

Sekian

Putra Omo